Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan aturan baru fraksi saham. Efektif berlaku mulai 2 Mei 2016. Bila sebelumnya ada tiga kelompok harga saham, dalam aturan baru ini ada lima kelompok harga saham.

Saat ini, BEI menerapkan aturan tiga kelompok fraksi harga saham, pertama, harga saham di antara Rp50-Rp500 memiliki fraksi harga Rp1. Kelompok kedua, harga saham antara Rp500-Rp5.000 memiliki fraksi harga Rp5. Dan kelompok ketiga, harga saham di atas Rp5.000 dengan fraksi harga Rp25.

Mulai 2 Mei 2016 , fraksi harga saham di BEI menjadi lima kelompok. Pertama, harga saham di kisaran Rp 50-Rp 200 memiliki fraksi harga Rp1. Kelompok kedua, harga saham Rp 200- Rp500 memiliki fraksi harga Rp2. Lalu, kelompok ketiga, harga saham Rp 500-Rp 2.000 memiliki fraksi harga Rp5. Kelompok keempat, harga saham Rp 2.000-Rp5.000 memiliki fraksi harga Rp 10. Dan kelompok kelima, harga saham Rp5.000 ke atas memiliki fraksi harga Rp25.

Perubahan Fraksi Harga Saham Mulai 2 Mei 2016

>> Jangan Lewatkan

Rekomendasi sinyal forex

Mau cuan dari saham? Bergabunglah menjadi member rekomendasi sinyal forex JurusCUAN
Sudah terbukti banyak member yang ikut profit
Info selengkapnya di sini