Bagi investor yang ingin berinvestasi saham dengan prisip syariah, BEI telah memperkenalkan Jakarta Islamic Index yang diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. JII mengacu pada 30 saham yang sektor usahanya memenuhi prinsip Syariah Islam.

Fatwa-fatwa DSN MUI tahun 2004 tersebut mengatur prinsip-prinsip syariah di bidang pasar modal yang menyatakan bahwa suatu sekuritas/efek di pasar modal dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah secara tertulis dari DSN-MUI.

Ke -30 saham anggota JII tersebut dinilai memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Intinya saham-saham yang masuk ke dalam JII-30 harus memenuhi unsur yang sama dengan indeks lainnya kecuali unsur haram dalam pandangan MUI. Unsur haram yang disyaratkan DSN MUI pada umumnya terkait dengan kegiatan bisnis, yaitu tidak melakukan kegiatan bisnis yang terkait: Alkohol, Perjudian, Produksi dengan bahan baku babi, Pornografi, Jasa Keuangan dan Asuransi konvensional.

Untuk memilih saham-saham yang layak menjadi anggota JII, dilakukan seleksi khusus.

  • Pertama, BEJ memilih kumpulan saham yang memiliki usaha utama yang tidak bertentangan dengan syariah islam. Saham ini harus sudah tercatat di BEJ lebih dari 3 bulan, kecuali jika saham itu masuk dalam kelompok 10 saham dengan kapitalisasi pasar terbesar.
  • Kedua, BEJ memilih saham yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva tidak melebihi 90%, berdasarkan laporan tahunan atau semesteran terakhir.
  • Ketiga, mereka memilih 60 saham dari saham-saham itu yang memiliki rata-rata kapitalisasi pasar terbesar dalam setahun terakhir.
  • Keempat, akan diseleksi lagi 30 saham dari saham-saham tadi yang memiliki nilai likuiditas perdagangan reguler rata-rata paling tinggi dalam setahun terakhir.

Jadi, bisa disimpulkan, saham-saham yang masuk kriteria JII adalah saham-saham halal, yang operasionalnya tidak mengandung unsur ribawi dan struktur permodalan perusahaan bukan mayoritas dari hutang. Selain halal, saham-saham yang masuk dalam JII juga merupakan saham-saham yang paling besar kapitalisasi pasarnya, dan paling likuid. Maka saham-saham JII ini pada umumnya mempunyai struktur modal yang sehat dan tidak terbebani bunga hutang berlebihan, dengan kata lain debt-to equity rasionya masih proporsional. Rasio DER yang lebih wajar berpotensi meningkatkan keuntungan emiten dan terhindar dari beban keuangan jangka panjang.

Seperti indeks saham lainnya, indeks JII bersifat dinamis dalam arti secara periodik di update agar senantiasa responsif dengan pergerakan pasar dan sesuai dengan syariah. Jika ada yang perlu diganti, setiap enam bulan - pada bulan Januari dan Juli - BEJ akan melakukan penggantian dan mengumumkan daftar anggota JII yang baru.

Investor bisa menggunakan JII sebagai tolok ukur untuk mengukur kinerja portofolio investasi di saham-saham syariah. Contohnya adalah reksadana syariah. Selain itu, JII memudahkan investor yang memang hanya mau berinvestasi di saham-saham halal. Investor ini tinggal memilih saja satu atau beberapa saham yang jadi anggota JII itu.

(Sumber : BEI)

Semoga bermanfaat

>> Jangan Lewatkan

Member Rekomendasi saham JurusCUAN cuan besar dari saham ABMM

Mau ikutan cuan dari saham?
Segera bergabung bersama member lain di Rekomendasi Saham JurusCUAN