Tidak seperti forex yang bisa diperdagangkan 24 jam nonstop, perdagangan saham di bursa memiliki jadwal jam buka dan tutupnya sendiri.
Saham bisa diperdagangkan dari hari Senin sd Jumat, selama tidak ada libur nasional. Sabtu dan minggu bursa saham tutup.
Mulai 2 Januari 2013 berlaku jam perdagangan saham sebagai berikut:
| Senin - Kamis | Jumat | |
| Pra pembukaan | 08.45 - 08.55 | 08.45 - 08.55 |
| Sesi 1 | 09.00 - 12.00 | 09.00 - 11.30 |
| Sesi 2 | 13.30 - 15.50 | 14.00 - 15.50 |
| Pra penutupan | 15.50 - 16.00 | 15.50 - 16.00 |
| Pembentukan closing price | 16.00 - 16.05 | 16.00 - 16.05 |
| Pasca penutupan | 16.05 - 16.15 | 16.05 - 16.15 |
Keterangan:
1. Pra pembukaan, disini terjadi proses pembentukan harga pembukaan
2. Selesai sesi 2 15.50, harga terakhir tidak menjadi closing price
3. Pra penutupan 15.50-16.00, order dikumpulkan tanpa matching trading
4. Jam 16.00-16.05 alokasi transaksi hingga pembentukan closing price
5. Pasca Penutupan 16.05-16.15, transaksi hanya dapat dilakukan pada closing price
Saat terjadi pandemi Covid-19, Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan aturan jadwal jam buka tutup bursa saham sebagai berikut:
| Senin - Kamis | Jumat | |
| Pra pembukaan | 08.45 - 08.55 | 08.45 - 08.55 |
| Sesi 1 | 09.00 - 11.30 | 09.00 - 11.30 |
| Sesi 2 | 13.30 - 14.50 | 13.30 - 14.50 |
| Pra penutupan | 14.50 - 15.00 | 14.50 - 15.00 |
| Pembentukan closing price | 15.00 - 15.05 | 15.00 - 15.05 |
| Pasca penutupan | 15.05 - 15.15 | 15.05 - 15.15 |
Keterangan:
1. Pra pembukaan, disini terjadi proses pembentukan harga pembukaan
2. Selesai sesi 2 14.50, harga terakhir tidak menjadi closing price
3. Pra penutupan 14.50-15.00, order dikumpulkan tanpa matching trading
4. Jam 15.00-15.05 alokasi transaksi hingga pembentukan closing price
5. Pasca Penutupan 15.05-15.15, transaksi hanya dapat dilakukan pada closing price

