Bagi para investor dan trader saham yang ingin merencanakan jadwal libur di tahun 2014, berikut adalah kalender libur pasar saham di tahun 2014

Menurut sumber BEI, penetapan kalender bursa ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2013, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 225 Tahun 2013, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 05/SKB/MENPAN-RB/08/2013.
Sebagai catatan, Libur Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus 2014 ), libur Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah (5 Oktober 2014), dan libur Tahun Baru Islam 1436 Hijriah (25 Oktober 2014) tidak dimasukkan dalam daftar di atas karena jatuh pada hari Sabtu atau Minggu.
Selain jadwal tersebut di atas, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu.

