Masyarakat muslim di Indonesia kini tak lagi perlu merasa was-was dalam berinvestasi di Pasar Modal. Bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sejak tahun 2007 Bapepam LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) sebagai panduan bagi para investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah di Pasar Modal Indonesia.

Sebenarnya instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1997, dan Jakarta dan Islamic Index (JII) sebagai panduan bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah sudah diluncurkan pada tanggal 3 Juli 2000. Namun demikian, baru pada tahun 2003 Bursa Efek Indonesia secara resmi  memperkenalkan Pasar Modal Syariah Indonesia.

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Daftar Saham Sesuai Syariah Terbaru dapat dilihat di
Keputusan Bapepam Nomor: Kep-261/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011

Sumber: http://www.bapepam.go.id/syariah/daftar_efek_syariah/index.html

>> Jangan Lewatkan

Member Rekomendasi saham JurusCUAN panen profit dari saham BBHI dan BNGA

Segera bergabung ke Rekomendasi Saham JurusCUAN
Sudah dibuktikan oleh member-member lain berhasil memberikan profit